Muaro Jambi, Jurnal 1 Jambi.Com – Puluhan Masyarakat dan Pengurus Koperasi Unit Desa ( KUD ) Sinar Abadi dari Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi,mendatangi Kantor Polres Muaro Jambi di bawah Bidang Pidana Umum. Mereka mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan dugaan terkait pencurian buah kelapa sawit sebanyak 20.000 kilogram selama dua bulan terakhir. ( Selasa 14/01/2025 )

Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit ini telah dilaporkan oleh Ketua KUD Sinar Abadi Maliki bersama Badan Pengawas KUD Ahmad Azwen dengan nomor : LAPDU/107/X/2024/Reskrim pada 30 Oktober 2024. Namun, hingga kini, kurang lebih tiga bulan berlalu, belum ada tindak lanjut nyata dari pihak kepolisian untuk menangkap pelaku yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik KUD.

Kehadiran Masyarakat dan Pengurus KUD di Polres diterima oleh Kanit Pidana Umum ( Pidum ) IPDA Davidson Rajagukguk, S.Tr.K. Dalam pertemuan tersebut IPDA Davidson Rajagukguk meminta perwakilan Pengurus KUD bisa masuk ke ruang kerjanya untuk menyampaikan tuntutannya.

Pengurus KUD Sinar Abadi mempertanyakan lambannya penanganan laporan mereka.Ahmad Azwen bahkan mencoba menghubungi Kapolres secara langsung untuk melaporkan situasi tersebut sebagai tanggapan, pihak Kapolres menurunkan Tim pada hari ini 14 – 01 – 2025 ke lokasi kejadian. Namun masyarakat dan Pengurus tetap mendatangi Polres untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

IPDA Davidson Rajagukguk menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak ingin gegabah dalam menangani kasus ini. Ia mempertanyakan dasar klaim / atau legalitas kepemilikan lahan kebun Sawit yang di kelola oleh KUD yang di laporkan diduga di curi. Namun , pengurus tidak dapat menunjukkan bukti legalitas kepemilikan lahan kebun sawit tersebut.

Ahmad Azwen menyebutkan bahwa dokumen kepemilikan lahan kebun Sawit itu ada,tetapi di ambil dan di pegang oleh mantan Ketua KUD yang lama yang tidak mau menyerahkan kepada Ketua KUD yang baru. Selain itu , dokumen juga tersimpan di PT Puri Hijau Lestari ( PHL ) yang merupakan Mitra dari KUD Sinar Abadi.
Ahmad Azwen meminta agar polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap Humas PT. Puri Hijau Lestari untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut IPDA Davidson Rajagukguk menghimbau masyarakat dan Pengurus KUD untuk menghindari tindakan yang dapat memicu bentrokan dengan kelompok yang memanen buah kelapa sawit yang diduga secara ilegal.dan akan menyurati dan memanggil pihak – pihak yang diduga mencuri,Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum jika bukti – bukti yang relevan telah dilengkapi.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera memanggil pihak – pihak terkait, termasuk Humas PT. PHL. untuk memperjelas status kepemilikan Lahan Kebun Kelapa Sawit yang menjadi pokok masalah. Sementara itu, mereka diminta untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kerjasama antara masyarakat, pengurus koperasi,dan pihak perusahaan dalam penyelesaian konflik kepemilikan. Langkah tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. _( Syamsoel HS.)

share this :