Jurnal1Jambi.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, menerima kunjungan silaturahmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) pada Kamis (5/12/2024). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolda Jambi dan dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati, serta sejumlah manajer LPSK.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu penting yang tengah menjadi perhatian masyarakat Jambi menjadi bahan diskusi. Salah satu topik utama adalah kasus besar yang melibatkan kelompok Helen CS dan Ambo CS, yang dituding merusak generasi muda di Provinsi Jambi.

“Terkait penangkapan kelompok Helen CS dan Ambo CS, kami tidak akan memberikan ampun. Mereka telah merusak generasi muda di Provinsi Jambi dan menikmati keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Irjen Pol. Rusdi Hartono.

Selain itu, pertemuan juga membahas upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi. Kapolda menekankan pentingnya langkah tegas terhadap pengguna narkoba, namun tetap mengedepankan pendekatan restoratif bagi korban.

“Bagi pengguna atau korban narkoba, kami telah menerapkan tindakan restorasi keadilan. Kami berkomitmen untuk terus berupaya mengubah kondisi ini dan menuntaskan persoalan narkoba di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Silaturahmi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan LPSK RI untuk memastikan perlindungan saksi dan korban, serta menuntaskan berbagai persoalan kriminalitas yang mengancam masyarakat Jambi.

share this :