
Jurnal1Jambi.Com,- Jambi, (3/12/2024) – Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas praktik perjudian online, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan penggerebekan di sebuah warnet yang diduga sering digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa, (3/12/2024) , sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan tiga orang yang sedang asyik bermain judi online dalam berbagai bentuk, termasuk permainan kasino dan slot. Ketiga orang tersebut berinisial TS, RA, dan DP, langsung diamankan oleh petugas.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat unit komputer (PC) beserta perangkat pendukungnya. Seluruh barang bukti dan ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polresta Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, melalui Kanit Tipidter IPTU Edi Triharyadi, S.H, M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program “Asta Cita 100 Hari Kerja” yang bertujuan untuk memberantas perjudian dan kejahatan siber lainnya di wilayah hukum Polresta Jambi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Jambi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak negatif dari perjudian, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.












