
Jurnal1Jambi.Com,- MUARA BUNGO – Isu miring menghiasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bungo, Selasa (3/12/2024). Saksi dari pasangan calon (paslon) nomor 01, Irza Puandi Lubis, memicu kontroversi setelah menyatakan bahwa seorang warga bernama Nenek Saujah, yang disebut-sebut telah meninggal dunia, tetap memberikan suara di TPS 03, Dusun Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat rapat pleno tingkat kabupaten, memancing reaksi keras dari keluarga Nenek Saujah yang memastikan beliau masih hidup dan dalam kondisi sehat. Defi Febri, cucu dari Nenek Saujah, menyatakan ketidakterimaannya atas tuduhan tersebut dan menuntut permintaan maaf secara terbuka dari saksi paslon 01 dalam waktu 24 jam.
“Jangan memfitnah nenek kami hanya demi menggiring opini bahwa Pilkada ini curang. Kami meminta saksi paslon 01 segera meminta maaf secara terbuka,” ujar Defi dengan nada tegas.

Defi menambahkan, jika permintaan maaf tidak dipenuhi, keluarganya siap mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Menurutnya, tuduhan ini tidak hanya merusak nama baik keluarganya tetapi juga menodai proses demokrasi.
“Kalau dalam waktu 24 jam tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu melaporkan persoalan ini ke polisi,” imbuhnya.
Sebagai bentuk klarifikasi, Defi juga mengundang saksi paslon 01 untuk langsung bertemu dengan Nenek Saujah di Dusun Tanjung Belit. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa neneknya benar-benar masih hidup.
“Kalau masih ragu, silakan datang ke rumah kami. Nenek kami sehat dan jelas masih hidup. Jangan sembarangan menebar fitnah,” tutupnya.
Pernyataan kontroversial dari saksi paslon 01 ini kini menjadi perhatian publik. Apakah permintaan maaf akan disampaikan, atau justru berlanjut ke jalur hukum? Masyarakat menanti kelanjutan kasus ini.












