Jurnal1jambi.com.-Jambi, Atas beredar nya berita beberapa hari yang lalu tepat nya pada tanggal 12 Oktober 2024, bahwa Diduga air kemasan Merk Wigo tidak memiliki tanda Expired, untuk itu pihak PT. Afresh Indonesia selaku perusahaan yang memproduksi air minum merk Wigo memberikan keterangan edaran hak jawab nya atas pemberitaan tersebut. (14/10/2024).
Yang mana pada sebelumnya telah beredar berita bahwa Air mineral kemasan gelas dengan merk Wigo yang diproduksi PT Afresh Indonesia diduga tidak memiliki tanda expired,warga ragukan kualitas air mineral.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini air mineral yang dibeli di salah satu toko di kota Jambi ditemukan tanpa tanda Expired di kemasan air mineral.
Produk air mineral yang dibeli dengan merk Wigo dari satu kardus yang dibeli ,hanya beberapa yang ditemukan dengan memakai tanda Expired atau kadaluarsa selebihnya tidak memakai tanda Expired.
Dia juga menyebutkan untuk meminum air tersebut masih ragu ,dengan kualitas air bagus atau nggak nya dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan,kami berharap untuk pabrik PT Afresh agar mengontrol dan mengecek kembali kemasan dan kualitas air mineral yang sudah diproduksi dan beredar”harap warga, Jum’at 11/10/24
Didalam undang undang perlindungan konsumen dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.[1] Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

BPOM Juga mengatur batas kadaluarsa di Pasal 6
(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan harus
mencantumkan batas kadaluwarsa pada penandaan/label.
(2) Batas kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dilihat dan dibaca.
Dan juga undang undang RI nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 143
Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut,
menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau
menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang
diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Menindaklanjuti terkait komplain pelanggan/konsumen produk AMDK Wigo tanpa label kadaluarsa Atas pemberitaan tersebut, pihak yang bersangkutan langsung menanggapi dan memberikan hak jawab nya sebagai berikut:
- Informasi kadaluarsa AMDK WIGO produk PT. Afresh Indonesia terdapat di dua tempat. Yaitu :
✓ Dikamsan langsung/Kemasan primer yang terdiri dari jam, tanggal, bulan dan tahun.
✓ di bagian bawah box/kemasan skunder terdiri dari tanggal, bulan dan tahun, karena di khawatirkan terjadi hal seperti ini.
Expired date yang tercetak dalam box/dus sudah mewakili isi di dalam nya. - Mengenai beberapa kemasan AMDK WIGO yang ada/tidak label kadaluarsanya bisa terjadi di karenakan sebagai berikut :
✓. Mesin ink jet print ini merupakan mesin otomatis yang mencetak expired pada produk dengan sensor otomatis. Ketika mesin ini mengalami error maka mesin tidak bekerja secara otomatis.
Dari sekian juta pcs ada kemungkinan beberapa pcs terlewat expired date di cup dengan bahan plastik PP ( poly propylene) yang bisa dihapus. Penghapusan tulisan expired date bisa dengan bahan kimia pelarut seperti alkohol atau toluen.
✓. Tinta ink jet print habis tanpa di sadari oleh operator/bagian pengawas, kondisi ini bisa terjadi karena kecepatan kerja dibagian packaging sangat cepat. Jadi ketika alarm tinta habis berbunyi sudah ada satu dua cup tanpa expired date yang ikut masuk kedalam kardus produk jadi.
✓. Kondisi listrik mendadak mati bisa juga penyebab beberapa kemasan cup tanpa expired date (label kadaluarsa) sementara conveyor cup masih bergerak sebentar saat ink jet print sudah OFF.
✓. Human Error, konsentrasi petugas pengemas (packaging) dimana petugas lagi konsentrasi dalam mengemas ini terkadang membuat mereka terlambat menyadari bahwa mesin ink jet print error karena kehabisan tinta atau kelistrikan. Benar ada alarm muncul dari mesin ink jet print saat ada error, tetapi kondisi diruang pengemasan juga tidak senyap/hening. Wajar kalau beberapa saat kemudian disadari sementara beberapa produk yang tidak ada expired date sudah masuk kedalam dus bercampur dengan yang ada expired date dan dus nya sudah terkirim ke gudang sehingga sulit mengidentifikasi dus mana yang tercampur.
✓. PT. Afresh Indonesia berkomitmen menjaga keamanan dan mutu produk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya pihak PT. Afresh Indonesia juga melampirkan lampiran hasil pemeriksaan /uji internal produk AMDK WIGO, sebagai berikut:
Parameter uji | Satuan | standar | Hasil Uji
(SNI 3553:2015)
- Keadaan
Bau – Tidak berbau Tidak berbau
Rasa – Normal Normal
Warna unit Pt-co Maks 5 – - Ph. – 6,0-8,5 7,3
- Tds. mg/l Maks.500 131
- Turbidity/ NTU Maks. 1,5 0,00
Kekeruhan
Kesimpulan nya adalah berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian internal untuk kode produksi 02 15 0926 telah memenuhi syarat sebagai air minum dalam kemasan.(Hendri)












