Jurnal1jambi.com,Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah,mawadah,dan warahmah yg penuh dengan ketentraman,namun pernikahan kini justru mengundang beragam masalah dan banyak disalah gunakan, pemalsuan identitas dan nikah siri.

Diantara pelaku nikah sirih janda atau duda dari pasangan ASN yang sudah meninggal agar dapat tunjangan dari suami atau istri.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang di Indonesia menyatakan janda atau duda ASN berhak mendapatkan tunjangan selama tidak menikah,jika sudah menikah lagi maka tunjangan tersebut berhak di cabut dan mereka tidak berhak mendapat tunjangan.

Menurut pantau awak media menanyakan kepada narasumber yg tidak ingin disebut kan nama nya bahwasaan diduga oknum kepsek SDN 079/Xl Sungai Duren sampai detik ni masih menerima tunjangan yang seharusnya tunjangan tersebut tidak berhak lagi dia terima dikarenakan yang bersangkutan sudah menikah lagi dan jelas ini merugikan negara,ucapnya.

Patut diduga selama kurun waktu dari tahun 2007 Sampai dengan 2024 oknum kepsek SD 079/XI Sungai Duren memalsukan data untuk mengharapkan tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.

maka kami berharap kepada instansi yang terkait semoga di tindak tegas buat oknum seperti ini dan di beri efek jera.(LM)

share this :