JURNAL1JAMBI.COM, TANJUNG JABUNG TIMUR – Pembangunan proyek rigid beton yang dikerjakan PT. Tarum berlokasi di Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat menuju Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek yang telah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp. 35 Milyar yang dianggarkan melalui anggaran dana Inpres RI tahun anggaran 2023, dengan Volume 8 KM tersebut, hingga saat ini ( tahun 2024 – Red ) tidak selesai dikerjakan.

Saat awak media jurnal1jambi.com melakukan penelusuran dilokasi pekerjaan ( Kamis 22 Februari 2024 ) terlihat pekerjaan tersebut hanya separuh – separuh jalan yang selesai ( bagian kiri ), sementara separuhnya lagi ( bagian kanan ) tidak ada dikerjakan sama sekali.

Bahkan yang lebih membingungkan lagi, ada juga pekerjaan tersebut hanya sebatas lantai kerjanya saja yang baru selesai dikerjakan, dan itupun juga hanya separuh.

Padahal, pekerjaan tersebut menurut informasi yang beredar terjadi 2 kali pergantian pelaksana yang mengerjakannya. Pelaksana pertama dari perusahaan PT. Tarum saat melaksanaan pekerjaan ditengah perjalanannya saat pelaksanaan pekerjaan tidak sanggup meneruskan pekerjaan tersebut dengan memilih kabur hingga terjadi pemutusan kontrak. Setelah itu digantikan pelaksana kedua dari lampung untuk melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan dengan sisa anggaran yang ada. Dan itupun tidak tau seperti apa mekanismenya, apakah timbul kontrak baru dan perusahaan baru, masih menjadi tanda tanya dari kalangan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Bayu Ramadhany, ST salah satu masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pemerhati pembangunan menyoroti hasil dari proyek tersebut saat beliau melihat langsung kelokasi pekerjaan tersebut. Beliau merasa miris uang negara yang begitu banyak hingga milyaran rupiah yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui anggaran dana Inpres tahun anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan dengan selayaknya.

” Disini banyak yang harus dipertanyakan dan menjadi sorotan. Pertama pekerjaan ini jelas tidak selesai 100%, bagaimana pencairannya di Satker, apakah dicairkan juga 100%???
Kedua pekerjaan ini bukan pekerjaan multi years???
Ketiga, perusahaan yang mengerjakan ini kan 2 perusahaan. Perusahaan pertama yang mengerjakan diputus kontrak ditengah jalan, sementara diganti dengan perusahaan kedua, hingga batas akhir tahun 2023 dan masuk tahun 2024 tepatnya dibulan februari, pekerjaan ini juga tidak selesai. Itukan termasuk wanprestasi. Apakah kedua perusahaan tersebut tidak diberikan sangsi oleh pihak P2JN Jambi selaku Satkernya? “. Ungkap Bayu Ramadhany, ST.

Melengkapi pemberitaan ini, wartawan jurnal1jambi.com berusaha mengkonfirmasi ke pihak P2JN Jambi selaku satker untuk mencari informasi terkait pekerjaan pembangunan jalan rigid beton yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan menggunakan anggaran dana Inpres RI tersebut, hingga berita ini dimuat, belum ada 1 pihak pun yang dapat ditemui untuk memberikan stetmen maupun klarifikasi.

( Oki )

share this :