Jurnal1Jambi.Com-Pajak hotel, hiburan dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya, yang pemanfaatan serta pemungutannya oleh pemerintah daerah masing-masing. Ketahui tarif, contoh perhitungan, cara bayar dan lapor pajaknya.
Karena pajak makan di restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai, bila ada kenaikan tarif PPN 11% seperti saat ini, maka pajak makan restoran tidak serta merta ikut naik.

Salah satu Objek pajak Restoran Adalah Rumah Makan “Mbak Tati” Yang beralamat di Jl.lintas Palembang Jambi KM.100 Babat supat.Rumah Makan tersebut telah memenuhi kriteria untuk dikenai pajak Restoran.

Rumah Makan “Mbak Tati” Saat ini telah menjadi objek Pajak dan dalam pengawasan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim jurnal1 berkesempatan datang dan makan di Rumah Makan Mba Tati hari senin(4/9/2023) tersebut,Saat ingin membayar tagihan Makanan,kasir tidak memberi Struk elektronik saat pembayaran namum hanya memberi struk Manual.

Dalam aturan bahwa setiap restoran yang sudah dikenakan wajib pajak, harus menggunakan struk elektronik dalam transksi nya kepada konsumen.ini jelas adalah pelanggaran karna bisa jadi ada dugaan dalam manipulasi pajak di dalam nya.

Di dalam Restoran pun sudah dipasang Banner bertuliskan ,jika kasir tidak memberi struk elektronik berarti makanan dan minuman kita gratis.

Saat Tim Jurna1 memintai keterangan pihak Rumah makan Hanya mengatakan permohonan maaf ,Ini kesalahan Kami dan kedepan nya ada perbaikan ucap nya,Namun Apakah Benar? Kita lihat saja Nanti.(Wandi).

share this :