Jurnal1Jambi. Com-Ada apa dengan SK. Bupati No. 380/2005, sungguh Sakti kah SK mu Sampai Sampai Pejabat pejabat Di provinsi Jambi Ini tidak ada yang berani melawan.

Jangan kan untuk melawan, memberikan keterangan saja mengenai SK tersebut tidak ada yang berani, mulai dari pejabat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sampai Pemerintah Provinsi Jambi menutup mata Akan Hal SK tersebut Yang Nyata Nyata Telah dinyatakan Palsu Oleh Pengadilan Negri Tungkal ucap” Karma Acu”.

Bahkan Gubernur Jambi Al Haris yang menyatakan dalam Wawancara nya bersama tim Jurnal1 beberapa waktu yang lalu mengatakan akan membatal kan SK tersebut apabila Ada pelanggaran didalam proses nya ,sampai dengan berita ini diturunkan Tidak juga membuktikan Ancaman nya, Padahal telah nyata telah ada keputusan pengadilan Bahwa SK tersebut lampiran nya Palsu,Ada Apa Al Haris? Ucap “Karma Acu”.

Seperti nya Ada Dugaan untuk Mengaburkan Masalah ini, Mulai Dari Surat Kuasa “Karma Acu” telah dicabut dan penyelesaian konflik telah diselesaikan itu semua Hanya Alibi para oknum oknum pejabat yang ingin mengaburkan Tentang SK. Bupati Tersebut Yang Sudah Dinyatakan Palsu Oleh Pengadilan Negri Tungkal.

Perlu Dicatat Bahwa Karma Acu Tidak pernah Membuat Surat Kuasa Apa Pun dan penyelesain konfllik hanya Janji janji Manis Semata oleh oknum oknum pejabat ujar “Karma Acu”.(Wandy)

share this :