Aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi sulit untuk diatur. Pelanggaran terus dilakukan walau aturan perundang-undangan telah mengatur dengan jelas, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja walaupun telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Inkonstitusional.
Maka akan muncul pertanyaan ? apa hubungannya PP Nomor : 30 Tahun 2021 dengan kegiatan pertambangan, dijelaskan bahwa status jalan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah jalan khusus, artinya untuk saat ini di Provinsi Jambi banyak sekali pelanggaran hukum oleh perusahaan pemegang IUP. Kemudian mengapa masih banyak pemegang IUP yang dalam pengangkutan batubara menggunakan jalan umum ? maka dijelaskan Kepdirjen Minerba Nomor : 185 Tahun 2019 halaman 153 kendaraan yang beroperasi di jalan umum dipastikan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, artinya saat kedaran angkut tambang melintas jalanan umum kendaran tertebut harus memenuhi persyaratan yang di atur PP Nomor : 30 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Jalan Khusus pada BAB III Pasal 4 Ayat (1) Setiap angkutan batubara dalam wilayah Provinsi Jambi wajib diangkut melalui jalan khusus dan dalam pembangun jalan khusus pada pasal 6 ayat (1) Setiap badan usaha yang akan membangun jalan khusus lintas wajib memiliki Izin Jalan Khusus (IJK). Artinya secara aturan memang teleh diatur secara tegas dan wajib namun pada implentasi aturan tersebut banyak pelanggaran.
Kesimpulannya adalah Stakeholder harus tegas terhadap perusahan pemegang IUP untuk segera membuat jalan khusus angkutan batubara, sesegera mungkin memperbaiki akses jalan nasional yang rusak akibat ativitas angkutan batubara kerena sangat merugikan masyakat dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengurat kemacetan yang semakin parah.
Oleh : Hasral Anas, S.H












