Jurnal1jambi.com,- Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (42), warga setempat, beserta 12 paket sabu dengan berat bruto 3,84 gram dan berat netto 1,93 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah pria yang dimaksud di RT 10, Desa Talang Duku.
Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap MH dan menggeledah rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sedang sabu di dalam rumah serta 11 paket kecil yang disimpan dalam bungkus rokok merek Sampoerna, sementara hasil interogasi awal mengarah pada dugaan keterlibatan MH sebagai penjual sabu.
Selain narkotika, petugas menyita alat hisap atau bong, timbangan, dua bungkus rokok Sampoerna, satu bungkus plastik klip, satu korek api, tiga pipet, satu pirek, satu telepon genggam Android, serta uang tunai Rp305.000. Seluruh barang bukti bersama MH kemudian dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan dan saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti untuk pengujian di laboratorium BPOM Jambi. Polisi juga mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika itu.
Temuan 12 paket sabu beserta timbangan dan perlengkapan lainnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas perdagangan narkotika. Namun, peran MH dan keterkaitannya dengan kemungkinan jaringan lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara hasil pengujian barang bukti dan pengembangan kasus belum disampaikan dalam bahan keterangan yang tersedia.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas asal-usul barang bukti, dugaan peran pihak yang diamankan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.













