Jurnal1jambi.com,— MUARA BUNGO – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, pada Minggu (26/10/2025). Ironisnya, pelaku pembunuhan ternyata kekasihnya sendiri — dan juga masih di bawah umur.
Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh Herikun (41), seorang petani asal Simpang Babeko. Saat hendak berangkat bekerja menggunakan perahu sekitar pukul 13.00 WIB, ia melihat sosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai. Herikun segera meminta bantuan warga untuk mengevakuasi korban dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Ketika tim Satreskrim Polres Bungo tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Di tubuhnya masih melekat sejumlah barang pribadi, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku merah darah di tangan dan kaki.
Polisi juga menemukan luka lecet di lutut kiri serta bekas luka di bagian mulut. Namun proses identifikasi awal sempat terkendala karena sidik jari korban sulit terbaca akibat terlalu lama terendam air.
Melalui penyelidikan intensif dan koordinasi dengan warga sekitar, identitas korban akhirnya terungkap: Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang. Dinda diketahui bekerja di salah satu tempat usaha di wilayah Bungo.
Keterangan dari rekan-rekannya menyebut, korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang dikenal sebagai pacarnya. Keduanya diketahui menaiki mobil Avanza hitam. Dalam pesan terakhirnya ke teman, Dinda sempat menulis akan pergi dengan kekasihnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.
Dari petunjuk tersebut, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko melakukan pelacakan. Hasilnya, pelaku teridentifikasi berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. FAG dikenal sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.
Pada Senin pagi (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Dalam pemeriksaan awal, FAG mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku membunuh korban di dalam mobil dengan cara mencekik, memukul wajah korban, dan membenturkan kepalanya ke dinding mobil hingga tak sadarkan diri. Setelah korban meninggal, pelaku membuang jasadnya ke Sungai Batang Tebo di bawah jembatan Desa Tanjung Menanti sekitar pukul 22.00 WIB — sebelum kembali ke rumah seolah tak terjadi apa-apa.
Dalam keterangannya kepada penyidik, FAG mengaku kalap karena cemburu dan sakit hati. Ia merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta tersulut emosi setelah mengetahui korban kerap pergi ke hotel bersama pria lain.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia menjelaskan, motif pembunuhan didasari ledakan emosi remaja yang tidak terkendali.
“Ini menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa kurangnya kontrol emosi dan pendidikan karakter bisa berujung pada tragedi kemanusiaan,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, Satu unit mobil Toyota Avanza hitam BH 1776 MM, Satu unit handphone Samsung Galaxy A05, Satu unit iPhone 13 Pro Max warna putih.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Karena baik pelaku maupun korban masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor serta tim gabungan yang bekerja cepat hingga kasus terungkap hanya dalam hitungan jam.
(Defri)












