Jurnal1Jambi.Com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 8 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ferdian Lalhuda Bin Sarwani (29), warga RT 01 Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di arena Eks MTQ pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Penangkapan Ferdian dilakukan di RT 001 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Simbang Tetap, pelaku diamankan setelah tim Kuda Hitam Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 00.10 WIB dan berjalan tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 33,18 gram serta empat butir pil berbentuk Super Mario berwarna kuning yang diduga ekstasi dengan berat total 1,18 gram. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dan akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Ferdian memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Solontok yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dibeli secara tunai seberat 45 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp24 juta. Setelah itu, barang haram tersebut dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan melalui perantara lain.

Dalam proses interogasi, Ferdian mengakui telah membagi narkotika menjadi dua paket besar. Satu paket diserahkan kepada seseorang berinisial Syukur (DPO) untuk dijual, sementara paket lainnya dibagi menjadi sepuluh paket kecil yang kemudian diberikan kepada Falah untuk diedarkan. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan beberapa pelaku lain.

Atas perbuatannya, Ferdian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram.

Polres Batang Hari menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

share this :