Jurnal1Jambi.Com,- Jambi, 5/5/2025 — Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjaga standar operasional dan keamanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Salah satu kewajiban mutlak yang harus dipenuhi pengelola SPBU adalah pemasangan Closed Circuit Television (CCTV). Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM selama maksimal tujuh hari siap diberlakukan.
Sanksi pemberhentian distribusi BBM bukan sekadar bentuk teguran, melainkan langkah disiplin dari Pertamina terhadap SPBU yang lalai menjalankan prosedur keamanan. Dalam praktiknya, sanksi ini bertujuan untuk memaksa pengelola SPBU segera melengkapi fasilitas pemantauan dan memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
CCTV memiliki peran krusial di area SPBU. Selain sebagai alat dokumentasi operasional, keberadaannya juga menjadi instrumen pengawasan terhadap potensi kecurangan, pencurian, ataupun insiden kebakaran. Dalam kasus tindak pidana atau kebakaran, rekaman CCTV sering kali menjadi bukti vital untuk proses penyelidikan.

Durasi sanksi biasanya ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan respons dari pengelola SPBU. Untuk kasus tidak tersedianya CCTV, sanksi maksimal dapat berlangsung selama 7 hari, tergantung pada hasil evaluasi tim pengawasan dari Pertamina. Selama masa sanksi ini, SPBU tidak akan mendapatkan suplai BBM, yang berdampak langsung pada operasional dan potensi kerugian finansial.
Dengan tidak adanya CCTV, SPBU dinilai tidak memberikan perlindungan maksimal bagi pelanggan maupun karyawan. Kelalaian ini membuka celah terhadap risiko kejahatan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap standar pelayanan SPBU. Oleh karena itu, Pertamina menilai sanksi tegas adalah langkah yang sepadan untuk menjaga integritas dan keselamatan di sektor energi.
Langkah tegas Pertamina ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan SPBU bukan sekadar bisnis pengisian bahan bakar, tetapi juga soal keselamatan publik dan tanggung jawab hukum. Standar operasional seperti CCTV bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh mitra usaha Pertamina.












