Jurnal1Jambi.Com,– Jambi, Aksi Unjuk Rasa Damai Oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) di jadwalkan akan di laksanakan pada hari Kamis dan Jum’at (14 dan 15 /11/2024)Di Mapolda Jambi. Sesuai dengan surat edaran dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) yang di tujukan kepada Polresta Jambi No : 022/AMUK/SPA/XI/2024 yang di tujukan kepada KAPOLRESTA CQ KASAT INTELKAM mengenai perihal Pemberitahuan Aksi Damai yang akan di laksanakan pada hari Jumat, Tanggal 14 dan 15 November 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB – Pukul 16.00 WIB yang bertempat di Mapolda Jambi dengan masa -+ 50 Orang.

Dalam pelaksanaan untuk kegiatan unjuk rasa aksi damai tersebut, akan di pimpin langsung oleh ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) yaitu “Husnan”. Dan sebagai Koordinator Lapangan adalah “Agusti Randa”,Adapun perlengkapan yang akan di bawa oleh masa untuk Aksi Damai tersebut seperti TOA, Spanduk Karton, kendaraan Roda 2 dan Roda 4.
Masalah (Issue) yang akan di sampaikan adalah Menyikapi dugaan Pelanggaran Pidana Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi. Perihal belum ditangkapnya DPO Bos pemilik puluhan Sumur
Minyak ilegal Sdr. Alfian Gapar Als Iyan Kincai di desa Bungku Batanghari Jambi.

Kemudian TUNTUTAN yang akan di sampaikan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Dalam Unjuk rasa Aksi Damai tersebut adalah :
- Dengan telah ditangkapnya 3 orang terduga anak buah Alfian Gapar (Iyan Kincai)
yakni: Bayu Anggara, Taufik Hidayat dan Masri yg merupakan adik ipar dan kedua
adiknya Iyan Kincai yg saat ini telah di Vonis dan menjalani hukuman. (Perihal kasus
ilegal drilling tersebut). - Menyikapi Keterangan diduga istri Iyan Kincai “Saf” di kediamannya pada Tanggal
10/9/2024. - Berdasarkan Keterangan istri Iyan Kincai mengatakan telah menggelontorkan uang
200 juta lebih untuk menghilangkan nama Iyan Kincai dalam kasus tersebut. - Sebagai mana diketahui Alfian Gapar (Iyan Kincai) sudah 2 kali di lakukan
Pemanggilan tetapi Mangkir dari panggilan penyidik dan pihak kepolisian sudah
sepatutnya melakukan upaya paksa (penjemputan). - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Meminta penyidik Krimsus Polda Jambi
segera memanggil istri Alfian Gapar (Iyan Kincai) Mendalami keterangannya perihal
uang ratusan juta yg dibayarkan untuk menghilangkan Nama Iyan Kincai dalam kasus
tersebut. - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Mendesak Krimsus Polda Jambi Tidak
tebang pilih dalam pengungkapan suatu Kasus. Tidak hanya menangkap para
pekerja/anak buahnya, tapi Bos Pemilik Puluhan Sumur diduga Ilegal tersebut harus
segera ditindak dan di Proses sesuai hukum yg berlaku di NKRI. Karena telah merusak
lingkungan dan merugikan Negara. - Demi Kepastian Hukum dan Keadilan sesuai azas Equality before the law (Azas
kesamaan Dimata Hukum) Segera Tangkap ALFIAN GAPAR (IYAN KINCAI). - Meminta Propam Mabes Polri Melalui Yth. Kabid Propam Polda Jambi segera
Menelusuri keterangan terduga Istri Iyan Kincai perihal dugaan penyimpangan dalam
penanganan kasus Ilegal drilling tersebut.