Jurnal1Jambi.Com- Rabu malam Pukul 18.30 tanggal (14/8/2024) telah terjadi tindakan asusila, Anak Pak Ustadz dan Pak RT melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi dari warga disekitar, telah terjadi tangkap tangan sepasang muda – mudi yang bukan muhrimnya dirumah kontrakan.

Tim jurnal1 melakukan Penelusuran Atas Informasi tersebut .setelah di himpun informasi serta Keterangan dari “Ahmadi” orang yang pertama mengetahui dan melihat kejadian atas tindakan Asusila Tersebut .

Menurut Ahmad Ia melaporkan kepada Bonari yang baru pulang dari sholat Magrib ada suatu kejanggalan di sebelah rumah kontrakannya. Ahmadi, “bahwa rumah kontrakan yang bersebelahan dengannya tidak ada orang perempuan” ujar nya, Namun terlihat ada sandal perempuan, dengan rasa penasaran dan kecurigaan tersebut. diketahuinya ibu yang tinggal bersebelahan bedeng dengannya sedang pulang ke Jawa. menyakinkan mereka ada sesuatu yang ganjil terjadi di sebelah rumah bedeng nya.

Lanjut nya Ahmadi bersama Bonari  melihat dan mengintip rumah tetangga sebelah rumah nya, betapa terkejutnya ada dua orang muda – mudi yang sedang asyik melakukan hal yang tabu bagi orang yang bukan suami istri, bahkan kedua pasangan tersebut tidak sadar kalau ada orang yang melihat dan mengintip mereka, ungkap Ahmadi Kepada Awak media.

Karena asiknya bermesraan yang dilakukan oleh kedua pasangan tersebut, sehingga sama sekali tidak mendengar dan mengetahui kepala Ahmadi yang terbentur kaca rumah tersebut. akhirnya Ahmadi dan Bonari menggambil tindakan langsung untuk mendobrak Pintu dan  Menangkap basah atas perbuatan asusila yang dilakukan oleh kedua pasangan yang mana bukan muhrimnya.

Setelah mengamankan kedua pasangan tersebut, Bonari lalu mengendarai sepeda motor menuju ke Masjid Jami Miftahul Huda untuk memanggil Ketua RT, Ketua Adat, Ketua Pemuda dan Tokoh Agama. Setelah mereka berkumpul semua, kemudian kedua pasangan di sidang oleh Ketua RT 16 Bapak M. Arofah, Ketua Lembaga Adat RT 16, Bapak Ibrahim, Ketua Pemuda RT 16 Thamrin, Tokoh masyarakat Shandy.

Saat di interograsi oleh Bapak Ibrahim selaku Ketua Lembaga Adat, beliau Menanyakan Nama kedua nya dan di minta KTP, kemudian laki – laki langsung memberikan KTPnya. Sementara pihak perempuan tidak membawa KTP dengan alasan tinggal di rumah dan hanya membawa kartu tanda anggota yang bekerja sebagai karyawan swalayan, kemudian kedua pasangan juga di tanyakan mengenai tempat tinggal atau rumah mereka, pihak laki – laki menyatakan bahwa mengontrak di bedeng ini (TKP) bersama kakak nya, namun Ia belum melaporkan diri nya sebagai warga masyarakat RT 16.

KTP laki – laki tertera bernama Amir, Dan pihak perempuan tidak dapat menunjukan nama asli sesuai di KTP, karena dengan alasan tertinggal. Kemudian wanita tersebut ditanyakan tinggal di mana dan di jawab warga Tangkit dekat puskesmas. setelah di gali lebih dalam ternyata perempuan tersebut bukan warga Tangkit melainkan warga Eka Jaya.

Pada saat itu juga, kedua nya diminta untuk menghubungi kedua orang tua mereka. Dari keterangan Pihak perempuan menyatakan bahwa orang tuanya sedang keluar kota, yaitu ke Muaro Bungo, dan Hanya dapat menghubungi saudara nya untuk datang ke RT 16. ternyata perempuan, berbohong kembali, orang tuanya ada dan tidak sedang ke luar kota. Dari Pihak Kaki – laki karena orang tuanya di hubungi melalui telpon seluler tidak di respon, akhirnya di jemput oleh warga ke rumah orang tuanya.

Tidak lama kemudian, datang adik Perempuan dari pihak perempuan. Dan dari pihak laki-laki di hadiri oleh ayah nya, ternyata seorang ustadz dan Imam Masjid. akhirnya mereka duduk bersama. pelaku Asusila yang telah di dampingi oleh pihak Keluarga Dan Ketua Lembaga Adat RT 16 menyampaikan ketentuan adat yang berlaku di Provinsi Jambi tentang pelanggaran Adat.

Pelaku yang melakukan pelanggaran Adat harus dinikahkan pada saat itu juga, Dan di Denda Adat yang telah ditetapkan oleh hukum Adat Provinsi Jambi, “Selemak Semanis” dengan menyembelih kambing sebagai cuci Kampung. Dari hasil mufakat pada saat itu, Akhirnya Orang tua dari pihak laki-laki meminta waktu untuk berpikir dan memohon izin untuk melaksanakan Sholat Isya terlebih dahulu dan akan datang kembali setelah sholat insya.

Malamnya pelaku Asusila di nikahkan secara sirih oleh ketua RT 37 Kelurahan talang bakung Kecamatan Paal Merah.  Dari kejadian itu, menurut ketua RT 16 tidak mengetahui ada nya keluar masuk warga yang berdomisili dilingkungan nya, sehingga tidak mengetahui perilaku warga yang baru. dengan kejadian Asusila ini Warga merasa resah dengan maraknya sering terjadi tindak Asusila di RT 16.

Sampai dengan berita ini muat, tidak ada nya tindakan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat RT 16 sebagai bentuk efek jera untuk menjerat para pelaku Asusila ke ranah hukum sesuai KHUP. Yang mana pada saat ini masyarakat masih mengikuti tradisi dari pada hukum adat yang masih berlaku.(Syamsoe/Hendri)

share this :