Jurnal1jambi.com – Jumat, 12 Mei 2022. Bertempat di ruang pola 1 Kantor Bupati Merangin, KPUD Merangin selenggarakan Pleno DPSHP. Untuk diketahui DPSHP merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih sementara hasil perbaikan DPS sebelumnya yang diatur oleh PKPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih. Pleno DPSHP rencananya berjalan kondusif dari Jam 09.00 s.d jam 17.00 WIB dan telah menetapkan pemilih dalam DPSHP sejumlah 276.143 pemilih
“DPSHP ini bukan hasil akhir, final. PKPU masih memberi waktu hingga 21 Juni 2023, silahkan Masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan untuk mendaftarkan diri kepada petugas penyelenggara Pemilu jika tidak memungkin mendaftar secara online ” Adam Komisioner KPUD Merangin.

Menimpali hal itu Ahmad Azhari, .S.H.I selaku Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Merangin yang hadir ditugasi mewakili DPC PDIP Merangin menyampaikan ” Hak pilih itu melekat pada diri pribadi sebagai Hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi dan undang -undang, jadi itu punya konsekwensi terselenggara pemilu berkualitas dan konsekwensi pidana pemilu jika abai atau secara sengaja dihilangkan”
Menambahi, Azhari Caleg PDIP dapil 4 juga menyampaikan” Kemenangan Pileg dan Pilpres itu ditentukan oleh suara rakyat yang berdaulat, ikut aktif dengan bangga memilih wakil rakyat dan memastikan Ganjar Pranowo Presiden terpilih di 14 Februari mendatang, suara rakyat harus kita lindungi, untuk itu perlu kehati-hatian”(Wandy)